Larangan Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Qurban
Secara umum, mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menegaskan bahwa menjual bagian apa pun dari hewan qurban, termasuk kulit, tanduk, bulu, maupun tulang, adalah dilarang (haram). Ibadah qurban adalah persembahan total kepada Allah SWT. Sesuatu yang telah dipersembahkan untuk Allah tidak boleh ditarik kembali manfaat finansialnya bagi orang yang berqurban (shohibul […]
Larangan Menjual Kulit dan Tanduk Hewan Qurban Read More »









