Yayasan Sosial Terdekat di Tambun Utara Bekasi - YACINTA

Yayasan Sosial Terdekat di Tambun Utara Bekasi – YACINTA

Menilik Kiprah Yayasan Cendikia Indonesia Taqwa, Yayasan Sosial Terdekat di Tambun Utara Bekasi Bagi Anda yang tinggal di sekitar Kabupaten Bekasi, mencari lembaga sosial yang kredibel dan transparan untuk menyalurkan kepedulian kini semakin mudah. Jika Anda mengetikkan kata kunci mencari yayasan sosial terdekat di Tambun Utara Bekasi, salah satu lembaga penggerak yang aktif melakukan perubahan […]

Yayasan Sosial Terdekat di Tambun Utara Bekasi – YACINTA Read More »

yacinta

Qurban YACINTA: Tebar Kebaikan di Desa Jejalenjaya

BEKASI – Suasana penuh berkah dan kebersamaan menyelimuti lingkungan Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Yayasan Cendikia Indonesia Taqwa (YACINTA) kembali melaksanakan pemotongan dan penyaluran hewan qurban sebagai wujud kepedulian sosial dan ketaatan ibadah di hari raya Idul Adha. Program yang digagas oleh YACINTA ini secara khusus menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan

Qurban YACINTA: Tebar Kebaikan di Desa Jejalenjaya Read More »

Sebaran Qurban YACINTA 1447 H Sentuh 6 Titik Nusantara

Hari Raya Idul Adha selalu menjadi momentum istimewa untuk memperkuat ketakwaan sekaligus mempererat solidaritas kemanusiaan. Tahun ini, Yayasan Cendikia Indonesia Taqwa (YACINTA) kembali mengemban amanah besar dari para donatur (shohibul qurban) dengan meluaskan jangkauan distribusi hewan qurban. Tidak hanya berfokus di sekitar area sekretariat, YACINTA memperluas syiar dan kemanfaatan ibadah ini ke berbagai pelosok yang

Sebaran Qurban YACINTA 1447 H Sentuh 6 Titik Nusantara Read More »

Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Qurban?

Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Qurban?

Secara garis besar, mayoritas ulama (termasuk dari kalangan Madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali) berpendapat bahwa memberikan daging qurban kepada non-muslim hukumnya diperbolehkan, terutama jika mereka adalah tetangga, kerabat, atau orang-orang yang hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam. Landasan Kemanusiaan dan Toleransi Ibadah qurban memiliki dimensi sosial yang luas. Memberikan daging kepada non-muslim merupakan bentuk

Bolehkah Non-Muslim Menerima Daging Qurban? Read More »

Patungan Sapi: Dampak Niat Satu Peserta Terhadap Lainnya

Patungan Sapi: Dampak Niat Satu Peserta Terhadap Lainnya

Dalam fikih, patungan sapi untuk tujuh orang diperbolehkan asalkan semua peserta memiliki niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), baik itu untuk qurban wajib (nazar), qurban sunnah, maupun aqiqah. Niat yang Merusak Ibadah Jika dari tujuh orang tersebut ada salah satu yang niatnya murni hanya untuk mendapatkan daging (tujuan konsumsi duniawi tanpa niat ibadah), maka

Patungan Sapi: Dampak Niat Satu Peserta Terhadap Lainnya Read More »

Hukum Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Hukum Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Dalam fikih Islam, aturan mengenai jumlah hewan qurban adalah: satu ekor kambing/domba untuk satu orang, dan satu ekor sapi/unta untuk tujuh orang. Namun, terdapat kelapangan dalam hal pahala, di mana satu orang yang berqurban boleh menyertakan niat untuk seluruh anggota keluarganya. Niat Qurban Mewakili Keluarga Secara hukum asal, qurban kambing dibeli oleh satu orang. Namun,

Hukum Satu Kambing untuk Satu Keluarga Read More »

Hukum Mengolah Daging Qurban Menjadi Kalengan

Hukum Mengolah Daging Qurban Menjadi Kalengan

Secara prinsip, para ulama memperbolehkan pengolahan daging qurban menjadi bentuk yang tahan lama (seperti kornet atau rendang kaleng). Hal ini dianggap sebagai bentuk optimalisasi manfaat agar daging tidak cepat busuk dan bisa menjangkau daerah pelosok atau rawan pangan. Landasan Hadits Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga

Hukum Mengolah Daging Qurban Menjadi Kalengan Read More »

Bagaimana Hukum Qurban dengan Hewan Cacat Ringan?

Hukum Qurban dengan Hewan Cacat Ringan

Secara umum, hewan yang mengalami cacat sedikit seperti telinga robek atau tanduk patah tetap sah untuk dijadikan qurban, namun hukumnya menjadi Makruh. Hal ini dikarenakan qurban adalah persembahan kepada Allah, sehingga memberikan yang paling sempurna adalah bentuk ketakwaan yang utama. Batasan Cacat yang Tidak Sah          Rasulullah SAW telah menetapkan empat kriteria

Hukum Qurban dengan Hewan Cacat Ringan Read More »

Hukum Menjadikan Daging Sebagai Upah Jagal

Hukum Menjadikan Daging Sebagai Upah Jagal

Masalah upah bagi tukang jagal (penyembelih) adalah poin krusial yang sering kali terjadi kekeliruan dalam praktiknya di lapangan. Secara singkat, membayar tukang jagal dengan daging atau bagian tubuh hewan qurban hukumnya dilarang. Berikut adalah rincian hukum dan solusinya: Larangan Menjadikan Daging Sebagai Upah Dalam syariat Islam, hewan qurban adalah persembahan murni untuk Allah. Menjadikan daging,

Hukum Menjadikan Daging Sebagai Upah Jagal Read More »

Bagaimana Hukum Memotong Kuku dan Rambut: Wajib atau Sunnah?

Memotong Kuku dan Rambut: Wajib atau Sunnah?

Bagi seseorang yang telah berniat dan memiliki hewan qurban, terdapat anjuran untuk tidak memotong rambut (baik rambut kepala, kumis, maupun bulu lainnya) serta kuku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai status hukum larangan ini, para ulama memiliki beberapa pandangan: Sunnah (Madzhab Syafi’i): Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa larangan

Memotong Kuku dan Rambut: Wajib atau Sunnah? Read More »