Secara prinsip, para ulama memperbolehkan pengolahan daging qurban menjadi bentuk yang tahan lama (seperti kornet atau rendang kaleng). Hal ini dianggap sebagai bentuk optimalisasi manfaat agar daging tidak cepat busuk dan bisa menjangkau daerah pelosok atau rawan pangan.
-
Landasan Hadits
Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Namun, larangan tersebut kemudian dicabut oleh beliau sendiri. Rasulullah SAW bersabda:
“Dulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Sekarang, makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa menyimpan daging qurban dalam waktu lama (termasuk dikalengkan) adalah diperbolehkan secara syariat.
-
Syarat Keabsahan
Meskipun diperbolehkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar tetap sesuai syariah:
- Waktu Penyembelihan: Penyembelihan harus dilakukan pada hari raya Idul Adha atau hari Tasyrik. Daging tidak boleh diolah dari hewan yang disembelih di luar waktu tersebut.
- Tujuan Distribusi: Pengalengan harus bertujuan untuk kemaslahatan umat, terutama untuk fakir miskin di daerah yang sulit dijangkau, bukan untuk dikomersialkan (diperjualbelikan) oleh panitia atau pequrban.
- Akad yang Jelas: Pequrban (shohibul qurban) harus memberikan izin atau kuasa (wakalah) kepada lembaga pengelola untuk mengolah daging tersebut menjadi kalengan.
-
Pandangan Ulama Kontemporer
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 37 Tahun 2019 menyatakan bahwa menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan distribusi yang lebih luas hukumnya adalah mubah (boleh), asalkan kebutuhan mendesak di lokasi penyembelihan sudah terpenuhi.
Mengonversi daging qurban menjadi kornet atau rendang kaleng adalah terobosan positif dalam manajemen logistik pangan umat. Hal ini memastikan bahwa manfaat qurban tidak hanya menumpuk di kota besar, tetapi bisa dirasakan oleh mereka yang membutuhkan di tempat terjauh sekalipun.
