Ibadah qurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bagian dari ketaatan terhadap ketentuan syariat Islam. Untuk itu, pemilihan hewan qurban tidak boleh sembarangan.
Allah hanya menerima qurban yang dilakukan dengan niat ikhlas dan mengikuti syarat-syarat yang sah secara fiqih. Maka penting bagi setiap Muslim untuk memahami jenis, usia, dan kondisi hewan qurban yang diperbolehkan.
- Syarat Sah Hewan Qurban dalam Fiqih Islam
✅ Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban:
- Kambing/domba(1 ekor untuk 1 orang)
- Sapi(1 ekor bisa untuk 7 orang)
- Unta(1 ekor bisa untuk 7 orang)
✅ Usia Hewan:
- Domba: Minimal 1 tahun atau 6 bulan jika terlihat besar dan sehat
- Kambing: Minimal 1 tahun
- Sapi: Minimal 2 tahun
- Unta: Minimal 5 tahun
✅ Kondisi Fisik:
Hewan qurban tidak sah jika memiliki cacat berikut:
- Buta sebelah atau jelas matanya rusak
- Sakit parah
- Pincang berat
- Kurus kering dan tak berisi daging
Dalilnya terdapat dalam hadis:
✅ Milik Sendiri dan Tidak Hasil Curian
Hewan qurban harus dibeli dari harta halal dan bukan hasil pinjaman atau mencuri.
- Contoh Praktis dan Imbauan Sosial
Berikut contoh praktis:
Dalam pelaksanaannya, banyak masyarakat awam yang belum memahami hal ini, sehingga qurban berisiko tidak diterima secara syariat. Maka edukasi menjadi bagian penting dari dakwah sosial.
Yayasan Cendikia Indonesia Taqwa tidak hanya menyalurkan qurban, tapi juga memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, mulai dari pemilihan, penyembelihan, hingga distribusi ke yang benar-benar membutuhkan.
🤲 Dukung Qurban Tepat Syariat dan Tepat Sasaran
Tahun ini, mari berqurban bersama Yayasan Cendikia Indonesia Taqwa, dengan hewan terjamin kualitasnya dan distribusi yang menyentuh pelosok negeri.
✨ Qurban Anda bisa membawa kebahagiaan bagi mereka yang jarang makan daging sepanjang tahun.
Klik tautan berikut untuk berpartisipasi dalam program qurban kami:
👉 Klik di sini untuk Donasi Qurban Sekarang