Dalam fikih, patungan sapi untuk tujuh orang diperbolehkan asalkan semua peserta memiliki niat untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah), baik itu untuk qurban wajib (nazar), qurban sunnah, maupun aqiqah.
-
Niat yang Merusak Ibadah
Jika dari tujuh orang tersebut ada salah satu yang niatnya murni hanya untuk mendapatkan daging (tujuan konsumsi duniawi tanpa niat ibadah), maka menurut pandangan mayoritas ulama (khususnya dalam Madzhab Syafi’i dan Hanafi), qurban tersebut menjadi tidak sah bagi seluruh peserta.
Alasannya, penyembelihan hewan qurban adalah satu kesatuan ibadah (ibadah maliyah). Jika satu bagian dari penyembelihan tersebut statusnya hanya “sembelihan biasa” untuk daging, maka darah yang tumpah dari hewan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai darah qurban secara utuh.
-
Dalil Hadits dan Kaidah Fikih
Prinsip utama dalam setiap amal adalah niat. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa jika berkumpul antara yang ibadah dan yang non-ibadah dalam satu perbuatan yang tidak bisa dipisahkan, maka hukumnya dimenangkan oleh yang non-ibadah (menjadi tidak sah sebagai ibadah qurban).
Jika Anda berada dalam kelompok patungan, sangat penting untuk memastikan:
- Penyamaan Niat: Pastikan ketujuh orang tersebut berniat untuk qurban atau aqiqah. Jika ada yang hanya ingin daging, sarankan ia untuk membeli daging di pasar atau patungan membeli sapi di luar jalur qurban.
- Kehati-hatian Panitia: Panitia qurban harus memberikan edukasi bahwa patungan sapi bukan sekadar “patungan beli daging”, melainkan patungan ibadah.
Secara teknis, jika salah satu peserta hanya berniat konsumsi, maka hewan tersebut hanya berstatus sebagai sembelihan biasa. Pahalanya bagi peserta lain mungkin dicatat sebagai sedekah biasa, namun tidak mendapatkan keutamaan pahala qurban.
