Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri

Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri

Hukum bagi shohibul qurban untuk memakan daging hewan yang ia sembelih sendiri sangat bergantung pada jenis niat qurbannya, apakah qurban tersebut bersifat sukarela atau merupakan sebuah kewajiban.

  1. Qurban Sunnah (Suka Rela)

Bagi Anda yang melaksanakan qurban sunnah (qurban rutin setiap tahun tanpa nazar), para ulama sepakat bahwa memakan dagingnya hukumnya adalah mubah (boleh), bahkan sunnah (dianjurkan).

Tujuannya adalah sebagai bentuk tabarruk (mengambil berkah) dari ibadah tersebut. Dianjurkan bagi shohibul qurban untuk mengambil bagian maksimal sepertiga (1/3) dari daging tersebut, sementara sisanya disedekahkan dan dihadiahkan.

  1. Qurban Nazar (Wajib)

Apabila qurban tersebut didasari oleh nazar (janji kepada Allah, misalnya: “Jika saya lulus ujian, saya akan berqurban”), maka hukumnya menjadi haram bagi shohibul qurban dan keluarganya untuk memakan daging tersebut sedikit pun. Seluruh daging qurban nazar wajib diberikan kepada fakir miskin.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits

Anjuran memakan daging qurban ini tercantum dalam firman Allah SWT:

“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga memberikan teladan melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa beliau tidak memakan apa pun pada hari raya Idul Adha sampai beliau kembali dari shalat Id, lalu beliau memakan sebagian dari daging qurbannya.

Untuk qurban sunnah, pembagian yang paling ideal menurut banyak ulama adalah:

  • 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarganya.
  • 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
  • 1/3 untuk dihadiahkan kepada tetangga atau kerabat (meskipun mereka mampu).

Namun, perlu diingat bahwa shohibul qurban dilarang mengambil bagian lebih dari sepertiga jika hal itu mengakibatkan hak fakir miskin menjadi terabaikan.

Leave a Comment